1. Pendaftaran Pasien Baru:
-
a. Pasien Mendaftar pada petugas di meja pendaftaran Dengan menyerahkan identitas (KTP atau Kartu Keluarga dan atau Kartu Jaminan Kesehatan)
-
b. Setelah didaftar, pasien dipersilakan untuk menunggu antrian sesuai unit yang dituju
2. Pendaftaran Pasien Lama:
-
Pasien Mendaftar pada petugas di meja pendaftaran
-
Pasien dipersilakan untuk menunggu antrian sesuai unit yang dituju